LensaKita.co.id -– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menunjukkan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak propinsi Riau. Seorang pria berinisial JH (59) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Sabak Auh, Kamis (19/2/2026) pagi.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 19 Februari 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bumi Asih Mekar RT 002 RW 004 Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka JH, warga Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merek On-Bold yang berada di saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening pembungkus dan satu unit handphone merek Oppo.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni AS dan KS. Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal mendapatkan keberadaan JH di wilayah Sabak Auh. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TA yang kini berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
“Tersangka ini berperan sebagai bandar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasoknya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap tuntas,” tegas AKP Benny.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif demi mewujudkan Kabupaten Siak yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.**
Penulis : Yandri
