Kejati Jabar Akan Selidiki Laporan APAK soal Dugaan Korupsi Proyek PJU Ratusan Miliar

oleh -91 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai selidiki laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).

Laporan tersebut menyoroti indikasi penyelewengan anggaran pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat.

Proyek PJU yang dilaporkan APAK disebut memiliki nilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan praktik korupsi itu mencuat setelah aliansi tersebut melakukan penelusuran internal terhadap sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sri Nur Cahya Wijaya, membenarkan bahwa laporan yang diajukan APAK telah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti oleh penyelidik.

Laporan sudah kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam tahap puldata dan pulbaket,” ujar Nur Cahya dalam keterangan tertulisi, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut masih berfokus pada pengumpulan data serta bahan keterangan guna melengkapi substansi laporan yang masuk ke Kejati Jabar. Terkait kemungkinan adanya pemanggilan pihak-pihak tertentu, Nur Cahya belum bersedia membeberkan lebih jauh.

“Nanti akan kami informasikan kembali,” katanya singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal. Meski demikian, dugaan korupsi proyek PJU tersebut dikabarkan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh, baik di lingkup birokrasi maupun di luar pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua APAK, R. Yadi Suryadi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi sejak Maret 2025 terhadap proyek PJU di Jawa Barat. Dari hasil penelusuran tersebut, APAK menemukan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan PJU tahun anggaran 2025.

Dugaan itu, kata Yadi, mengarah pada proyek di UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar. Bahkan, setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada Dishub Jawa Barat, data yang diperoleh justru dinilai semakin menguatkan temuan awal.

Menurut Yadi, pihak-pihak yang diduga terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), anggota tim teknis Dishub Jabar, hingga kalangan asosiasi pengusaha dan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan gubernur.

APAK juga mengungkap adanya dugaan transaksi gratifikasi yang disebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu rumah makan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung. Nilainya diperkirakan mencapai Rp7 miliar, terkait proyek PJU dengan total anggaran daerah sekitar Rp200 miliar.

Saya berkomitmen untuk ikut berjuang memberantas korupsi. Dulu orang tua saya berjuang dengan angkat senjata, sekarang saya memilih berjuang melawan korupsi,” ujar Yadi.**

 

 

Penulis : Jarcob 165