Dua Warga Desa Bina Baru Diciduk Polsek Kampar Kiri Hilir, Ini Pekerjaannya

oleh
oleh

RIAU,( LensaKita ) — Dua penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu yaitu FI (23) warga Bukit Sakai dan AN (27) warga Desa Bina Baru, Kecamatan Kiri Tengah diciduk Unit Reskrim Polsek Kiri Hilir, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Hal ini dibenar oleh Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, “benar kedua ini ditangkap di TKP berbeda, FI ditangkap di jalan, Dusun Suka Maju, Desa Bina Baru dan pelaku AN kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Awalnya, kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Bina Baru akan ada transaksi Narkoba. “Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ucapnya.

Selanjutnya, team Opsnal melihat pelaku melintasi TKP dan berhenti di pinggir jalan di Desa Bina Baru, ” Pelaku langsung kita tangkap dan melihat pelaku membuang 1 buah bungkusan plastik ke tanah,”Ujar .

Dengan sigap, anggota langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, “tim menemukan bungkusan yg di buang tdi merupakan 1 paket berisikan narkoba jenis shabu, uang To 50 ribu dan HP Samsung,” tambahnya

Setelah itu, dilakukan interogasi kepada Pelaku Fi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari AN. “Mendapatkan informasi itu, kita langsung mengejar pelaku AN yang mana saat itu ia diketahui berada di ruamhnya di Desa Bina Baru,” terang Kapolsek.

Dengan cepat, Tim langsung menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku AN kita geledah dan ditemukan 1 paket Narkoba jenis shabu, bong, HP Redni dan uang Rp 50 ribu. Setelah itu, keduanya dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Elva.

Lebih lanjut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Akp Elva Hendri SH. MH kepada Media LensaKita.con.id menyampaikan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan atas penangkapan dua pelaku tersebut dan kedua pelaku sudah kita amankan di mapolsek Kampar kiri Hilir untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya, untuk pelaku kita kenalan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, Tutup kapolsek. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.