15 Paket Diamankan Dari Warga Desa Pulau Payung, Sekarang Begini Nasibnya ! 

oleh
oleh

RIAU,( LensaKita ) — Lagi, Satnarkoba Polres Propinsi Riau sasar warga Desa Pulau Payung, kali ini WI (27) berhasil diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu 15 paket, Senin (15/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu,” terang AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan laporan dari bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran Narkoba.

“Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan saat berada di dalam ruko kosong di punggir Sungai Kampar,” jelas Aprinaldi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 15 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket ditemukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk.

“Sedangkan14 paket ditemukan dibawah alas meja dalam warung milik warga dimana warung tersebut dijadikan tempat tinggal oleh pelaku,” tambah Kasat.

“Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Desa Pulau Payung juga,” Pungkas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku akan kita terapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dengan ancaman Lima (5) Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,Selajutnya kami berharap kepada kabupaten Kampar dapat terus dalam pemgungkapan peredaran narkoba di wilayahnya dengan melaporkan hal tersebut kepada kami , Agar generasi kita tidak rusak dari barang haram tersebut, Tutup kasat.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.