Hutan Adat Ulayat Di KHS, Sudah Menjadi Hamparan Pasir Yang Tandus

oleh -46 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Gawatt.!!! Perusakan kawasan Tanah Tanah Adat Ulayat Kenegerian Koto Rajo, dikecamatan Kuantan hilir seberang, Kabupaten kuantan Singingi, Riau, oleh pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang pemilik PETI tersebut berasal dari pulau Jawa masih terus berlangsung tanpa ada rasa gentar terhadap sanksi Hukum yang ada di Negara RI ini.

Meskipun dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur pasal 158 yang memuat sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, tetap tidak membuat pelaku PETI berhenti melakukan operasi penambangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, Sabtu siang 13 Desember 2025 di ketahui bahwa pemodal atau pelaku PETI di hutan Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo adalah warga yang datang dari Pulau Jawa,”jelasnya warga.

Warga sangat menyayangkan aktivitas PETI Tanpa izin yang secara terang-terangan merusak kelestarian hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, ada ratusan hektar hutan gundul diakibatkan ulah tangan manusia yang serahkan, sampai kapan mereka mengeruk hasil bumi yang seharusnya hutan tersebut dijaga dan dirawat untuk keberlangsungan kehidupan manusia.

Kata dia, kalau ini dibiarkan, tunggu saja giliran kita musibah banjir bandang menghampiri suatu hari nanti.

Selanjutnya warga berharap kepada pemerintah, Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau untuk turun langsung melihat kondisi Tanah Ulayat yang yang dulunya dipenuhi permohonan rindang kini sudah berubah menjadi hamparan pasir yang tandus,”jelasnya**

 

Penulis :  Ridho