Kapolda Riau! Harjo Bos PETI Diduga Aktor Perusak Hutan Adat Ulayat Kenegerian Koto Rajo, KHS

oleh -228 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id —- Tanah Adat Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan kuantan hilir seberang, Kabupaten kuantan Singingi, Riau, mencabik-cabik Tanah Adat Ulayat dan Aliran sungai kukok, merobek hutan, dan mengeruk isi bumi tanpa izin. Sabtu (13/12/2025).

Selama bertahun-tahun, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlangsung secara terbuka di Tanah Adat Ulayat Kenegerian Koto Rajo. Warga menyebut, Harjo dan Kawan-kawannya harus diberi tindakan tegas oleh pemangku kepentingan dan APH, Polsek, Polres Kuansing dan Polda Riau harus turun langsung mengalamatkan Hutan Adat yang sudah di porandakan oleh Harjo dan Kawan-kawannya.

Kami khawatir. Air jadi keruh. Hutan rusak. Tapi tidak ada yang berani menindak,” ujar seorang warga kepada media ini.

Informasi yang dihimpun Tim Media Kabarpolisi menyebutkan, para pelaku PETI bekerja tanpa ada yang berani menegur, lokasi-lokasi tambang ini dijadikan area eksploitasi terbuka. Celakanya, seluruh lahan yang digarap Harjo dan kawan-kawannya Tanah Adat Ulayat Kenegerian Koto Rajo, yang seharusnya dijaga untuk keseimbangan sungai dan hutan agar tidak terjadi banjir bandang seperti didaerah lainnya.

Tentunya ini sangat bertentangan dengan program bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, penanaman pohon ini sejalan dengan program Green Policing yang ia inisiasi. Gerakan ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud nyata Polda Riau untuk menjadi garda terdepan dalam merawat alam, dengan keyakinan bahwa bumi yang sehat dan hijau akan memberikan timbal balik berupa kehidupan yang aman dan tenteram.

Warga berharap Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau segera bertindak sebelum kerusakan makin parah. Aktivitas PETI Tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan nilai keadilan ekologis,”jelasnya.**

 

 

Penulis : (Rd)