*Sayed Junaidi : Terkait Putusan MK Tentang Polri, Kita Jangan Mau diadu Domba*

oleh -108 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang Sayed Junaidi Rizaldi mengapresiasi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi, kita jangan juga diadu domba dengan info yang sepotong – sepotong.

Sementara itu dikutip dari BBC News Indonesia (13/11/2025) juru bicara Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho belum merespons pertanyaan tentang langkah lanjutan yang akan dilakukan institusinya. Tapi, sebelumnya ia berkata, “Polri akan selalu menjalankan putusan pengadilan.”

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan MK harus dilaksanakan. Putusan ini juga akan mempermudah kerja timnya untuk menerbitkan rekomendasi kepada kepolisian, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia (13/11/2025).

“Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 itu sebenarnya menegaskan saja UU no 2 tahun 2022 tersebut, pasal 28 ayat 3 menyatakan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dan jabatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Jadi Putusan MK ini menegaskan “aturan mainnya” biar transparan dan profesional kok,” tegas aktifis 98 ini.

Mengutip data yang dipaparkan dalam putusan MK, anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi terus meningkat sejak 2023.

Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.

Jumlah itu bertambah tahun berikutnya, mencapai 3.824 orang. Kemudian meningkat 4.351 orang pada 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.

“Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi Polri seperti BNN, BNPT, KPK, BAKAMLA dan direktorat jenderal atau direktorat yang menjalankan penegakan hukum tertentu pada kementerian atau lembaga tetap tidak perlu mengundurkan diri karena itu bukan penugasan kapolri tapi ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, ada assesmentnya lho, ada keputusan Presidennya malah.

Jadi kita jangan juga mudah di-Framing seolah – olah putusan MK itu upaya untuk memojokan Polri sebagai Institusi, adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat, kepentingan nasional kan sedang digodok oleh Tim Reformasi Polri yang baru saja di lantik Presiden, kita percaya kok atas integritas dan attitude Prof Jimly dan tim nya,” pungkas alumni UPN Veteran Jakarta ini menutup pembicaraannya.**RLS**

 

 

Penulis : Barong