Diduga RT 01 Dusun III Mintak Jatah Kepada Warga, Kepala Desa dan APH Tutup Mata

oleh -338 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Dugaan pungli di desa Kualu makin bebas berjalan seakan akan kebal hukum,dari oknum perumahan sampai oknum RT dan RW masih terus beraktifitas pada sabtu 23/08/2025.

Dugaan pungli ini telah berlangsung selama setahun lebih namun tidak ada tindakan yang tegas dari pihak desa Kualu ataupun dari aparat penegak hukum kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Dari pantauan awak media di lapangan Oknum RT 01 dan RW 02 Dusun durian tandang makan menjadi jadi,Apakah hukum atau masyarakat tidak bisa mendapatkan ketenangan dengan tidak adanya pungutan.

Dugaan Oknum RT 01 berinisial M bersama oknum RW 02 dusun durian tandang bermula dari pengakuan masyarakat di salah satu perumahan berinisial JJ di jalan rusa dusun durian tandang desa Kualu kecamatan tambang Kampar.

Masyarakat berinisial JJ kepada awak media di sela sela minum kopi di sebuah warung yang ada di jalan rusa tepatnya simpang masuk perumahan menyampaikan bahwa oknum RT 01 Berinisial M meminta setoran pemungutan sampah setiap rumah seribu rupiah untuk jatahnya.” jj juga heran kenapa ada jatah buat oknum RT 01 apakah ini tidak di luar jalur jabatanya.

Lebih lanjut jj juga menegaskan kalau lah memang begitu kami kan harus tau juga dasar dari jatah tersebut,apakah sudah aturan didesa Kualu ada jatah RT untuk pengolahan sampah diperumahan.Jatah 2 Ribu  setiap rumah ? Apakah memang desa udah mengeluarkan perdes terkait hal tersebut.

“Ya kami akan tunduk tapi sampai saat ini belum ada kami mengetahui perdes tersebut.kalau ini tidak ada berarti Oknum RT 01 telah diduga melakukan pungli di perumahan kami dan seakan akan RT orang yang berkuasa di perumahan dan wilayah jabatanya.

Tidak sampai disitu awak media mencoba menelusuri di kawasan wilayah RT 01 tepatnya dijalan perumahan Gaza di sebuah warung kopi separuh jadi,Masyarakat berinisial Z dan K menyampaikan bahwa RT 01 Memang begitu dan selalu ingin mencari keuntungan pribadinya.

Kami masyarakat perumahan disini juga tidak suka prilaku RT itu kalau Maslah sampah bukan perumahan Uffaira saja tapi ada beberapa perumahan juga diinta beliau untuk jatah RT,Tegasnya.

Selanjutnya JJ berharap kepala desa Kualu yang di pimpin oleh Darmawan dapat bertindak tegas kepada oknum RT 01 dan RW 02,Bila perlu oknum oknum tersebut di pecat dari jabatannya sebagai RT di wilayah dusun durian tandang,Jangan Oknum RT dan RW semena mena kepada Masyarakat di perumahan mentang mentang oknum RT dan keluarga asli dari desa Kualu.

Dengan tegas kami masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak dan memeriksa kedua oknum Tersebut jika terbukti oknum RT dan RW tersebut di hukum sesuai UU negara Republik Indonesia.

“Jangan aparat penegak hukum khususnya nya kapolres kampar melalui Polsek tambang Akp Aulia Rahman hanya diam dan menonton saja akan prilaku oknum oknum yang meresahkan masyarakat tersebut.

Untuk memperoleh informasi lebih,awak media coba mengkonfirmasi persoalan ini pada Kepala Dusun III Heri Purwanto, “Menurutnya Heri setiap sumbangan yang diminta pada warga harus melalui musyawarah dan persetujuan warga.Selain itu sumbangan yang akan diminta juga mesti mendapat persetujuan dari perangkat desa baik RT,RW dan lainnya.

“Setahu kami, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan warga memberikan jatah atau pungutan kepada RT.

Semua pungutan yang sifatnya tidak berdasarkan musyawarah warga dan tidak ada dasar hukumnya bisa dikategorikan tidak sesuai aturan.Kalau memang ada iuran, sebaiknya dibicarakan secara terbuka dalam rapat warga supaya jelas tujuannya, jumlahnya, dan disepakati bersama.”ujar Heri.

Jadi ntinya, Kalau ada permintaan iuran, sebaiknya dibicarakan dulu bersama warga secara musyawarah.

Karena pada prinsipnya, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan pungutan tanpa dasar hukum. Semua iuran seharusnya transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.”tutupnya.**

 

 

Editor : Eman Melayu

Sumber : Oneinfonews.com

No More Posts Available.

No more pages to load.