Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rumbio, 3,86 Gram Sabu Diamankan

oleh -375 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Satuan Resnarkoba Polres kembali berhasil meringkus dua terduga peredaran narkoba sabu berinisial AM    ( 24 ) dan FK (37) pada kamis (20/03/2025) sekira pukul 22:30 WIB di Dusun III Pasar Rumbio RT 009 RW 005 Desa Rumbio Kecamatan Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Kejadian ini bermula adanya informasi dari tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu didaerahnya.dengan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga tersangka.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di tempat mereka duduk,” tambahnya

“AM dan FK mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah .

Selanjutnya dari Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metaphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Kampar Akbp Ronald Sumaja Sik Melalui kasat narkoba Akp Era Maifo SH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Kedua terduga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di dan untuk kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,tegasnya.

Lebih lanjut,kasat juga menghimbau kepada para pelaku pengedar jangan coba coba rusak generasi bangsa dengan barang haram tersebut khususnya wilayah kabupaten Kampar,Kami akan kejar kemanapun Meraka lari dan untuk para orang tua agar selalu menjaga kita agar terhindar dari barang haram tersebut jika ditemukan segera laporkan kepada kami atau kepolsek terdekat,tutupnya.**

 

Penulis : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.