Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi, Himbau Masyarakat Bersama-sama Memberantas Narkoba !!

oleh -563 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Polres menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Mapolres pada Jumat (31/01/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kampar AKBP Ronald Sumaja yang diwakili oleh Waka Kompol Andi Cakra Putra. juga dalam acara ini Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kompol Pauzi, BNK, dan seluruh PJU .

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan terhadap IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan , Kabupaten Kampar. Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan 3,4 Kg sabu dan 181 pil ekstasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan 3,4 kg sabu dan 181 pil ekstasi akan dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan Negeri Bangkinang,” ungkap Waka Polres Kampar dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diaduk didalam ember besar dan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh .

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Waka Polres Kampar.

Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar,” ajak Waka Polres Kampar.

“Laporkan segera kepada kami jika menemukan ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan anda.”**

 

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.