LensaKita.co.id —- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar Propinsi Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Harapan Jaya Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar – Riau, pada Jumat, (10/1/2025) sekira pukul 19.15 WIB.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan satuan narkoba polres Kampar Berinisial JH (22 th), RD (24 th), dan RM (18 th) yang merupakan warga harapan jaya desa kusau makmur.
Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan kepada awak media bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dengan mendapat informasi tersebut Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah JH di Dusun II Harapan Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, satuan narkoba polres Kampar menemukan lima (5) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Dari Empat paket ditemukan di dalam plastik gula setengah kilo yang sempat dibuang oleh RD ke arah sebelah kirinya, dan satu lagi paket ditemukan di tumpukan pasir yang juga sempat dilempar oleh RD ke sebelah kanannya,Tuturnya.
Saat di introgasi ketiga tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mengatakan bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bernama JM yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Kisaran, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar – Riau.
Tersangka JH, RD, dan RM bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan seberat berat nya 20 tahun penjara,ujar kasat.
Selanjutnya Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**