Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar, Kades Deras Tajam DiTangkap Unit Tipidkor Polres Kampar

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kiri Hulu, Kabupaten Propinsi Riau.

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 yang diduga sebesar 1,4 Milyar Rupiah.

Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar Sik kepada Media menyampaikan  Rabu (11/12/2024), bahwa Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak.

Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493.

Dalam pemeriksaan SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021.

Selama masa jabatannya, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN.

Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan.

Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggung jawaban keuangan desa yang fiktif dan saat ini SH yang diduga sebagai pelaku sudah kita dalami pemeriksaan Dimapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Ungkap kasat.

Selanjutnya Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

 

Editor : Eman Melayu

Sumber : Humas Polres Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.