LensaKita.co.id–Praktik tambang jenis bahan galian C diduga ilegal milik Purba melenggang di desa Naga Beralih kecamatan Kampar Utara, hal itu terpantau pewarta Cs, 8/12/2024.
Keberadaannya Aquary tepatnya di dusun kampung baru. Meski terlihat pengerusakan alam lingkungan. Namun Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita,SH.MH terkesan tak mampu berkutik menutup praktik tambang ini.
Hal tersebut tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan positif kenapa tidak di usut oleh Kapolsek setempat padahal jelas jelas beroperasinya justru di wilayah hukum dia.
Jikalau merujuk pada undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Terpisah saat ditanyakan Purba soal izin dan siapa pemiliknya. Purba tak mampu lebih detail menjawab konfiimasi warta saat dicecer melalui chatingan whatsapp.
“Kenapa rupanya bang?”, singkat Purba,Seolah olah menatang awak media saat konfirmasi terkait Tambang ilegal yang diduga miliknya.**
Selanjutnya masyarakat berharap Kapolres Kampar dapat menindak aquary yang bebas beroperasi,janga pandang bulu di Kampar Utara meskipun milik anggota nya sendiri,ungkap salah satu masyarakat yang tak mau disebutkan namanya .**
Sumber : Puganews70.com