LensaKita.co.id —- Satresnarkoba Polres Kampar Propinsi Riau berhasil tangkap pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Berat Bruto 1.28246 gram.
Pelaku adalah RI (47) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru di Jalan Kubang Raya, tepatnya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Selasa (19/11/2024) sekira pukul 20.23 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo”Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti, 21 paket sabu-sabu dengan berat 1.28246 gram,2 Hp, timbangan digital, 9 plastik pembungkus teh Cina, amplop,2 tas, tas pembungkus mer Mc Donalds warna hitam, 2 ball, plastik bening, 3 sendok shabu dan mobil Pick Up Merk Mitsubishi BA 1451 HA warna hitam,”terang Kasat Narkoba.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya TP di Desa Rimbo Panjang dan mengakui barang haram itu ia dapat dari JB (DPO) melalui perantara pelaku RI ini.
” Tanpa pikir panjang, Tim langsung melakukan pemancingan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku di daerah Jalan Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Propinsi Riau,” terang Kasat.
Selanjutnya disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang dimasukkan kedalam amplop warna putih dan ditemukan didalam laci mobil Pick Up Merk Mitsubishi BA 1451 HA warna hitam.
“Saat diintrogasi RI mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Koto Tinggi Perumahan Mutiara Koto Tinggi I Dusun III Durian Tandang Desa Kualu Kecamatan Tambang,”tambah AKP Era.
Tidak menunggu lama Kita langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan didampingi oleh aparat Desa Setempat ditemukan 20 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang warna hitam, dimasukkan lagi kedalam kantong Merk Mc Donalds warna hitam serta disimpan didalam lemari yang berada disamping kiri luar rumahnya,tegasnya.
“Saat diintrogasi pelaku RI mengakui barang narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JB (DPO) dengan sistim buang di daerah Jalan Kubang Raya Dusun V Desa Kualu Kecematan Tambang.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Tutup KBO narkoba polres Kampar Iptu Toni kepada media melalui selulernya.**
Penulis : Eman Melayu