LensaKita.co.id —- FA (31) warga Desa Kabun, Kecematan Rohul Kebupaten Rokan Hulu Propinsi Riau diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Desa Pulau Luas, Kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar Riau berhasil diamankan 2 paket sabu-sabu, Selasa (13/8/2024) sekira pukul 16.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP,” jelasnya
Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan tepatnya di di Jalan Desa Pulau Luas melihat pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,imbuhnya.
Setelah kita amankan” Kita langsung penggeledahan pelaku dan ditemukan 2 ( Dua ) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan disimpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya,”terang Kasat.
Selanjutnya kita interogasi pelaku dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PA (DPO) di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kepada Media Lensa kita.co.id kasat menyampaikan bahwa “Untuk Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara” tegas AKP Era Maifo.*
Lebih lanjut ,Kasat Narkoba Akp Era Maifo SH Kepada Media menyampaikan himbauan kepada Masyarakat khususnya kabupaten Kampar agar lebih mejaga anak anak remaja kita agar mejauhi barang haram tersebut,jika terbukti mengunakan dan mengedarkan maka akan kami sikat,dan apa bila masyarakat mengetahui peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkan ke polres Kampar atau Polsek terdekat,Tutupnya**
Penulis : Eman Melayu