Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Depan Malaya Mart Bangkinang Diciduk 

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Seorang pria berinisial MR alias R (21) diciduk karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di depan Malaya Mart, Jalan Agus Salim, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Propinsi Riau.

AKBP Ronald Sumaja mengungkap peristiwa ini terjadi pada Senin (1/7/2024) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban AV (14) pamit dari rumah bersama temannya SH untuk membeli kebab.

“Dari keterangan korban, sekitar puku 21.30 WIB, korban dan temannya saat pulang melewati malaya menggunakan sepeda motor dimana kondisi jalan saat macet, datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba memegang payudara korban,” ujar , Jumat (5/7).

Atas kejadian itu, korban dan temannya berteriak meminta tolong dan warga sekitar berhasil menangkap .

“Namun, saat dimintai keterangan, R tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat dilepaskan oleh keluarga korban setelah terjadi perdebatan dengan paman korban,” kata Kapolres.

Kemudian keluarga korban melapor ke , mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku di Taman Kota Bangkinang.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.