PMI Riau Merasa di Kriminalisasi oleh Pemrov Mengenai Anggaran Gaji Pegawai

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau sangat kecewa dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.Dimana dalam sebuah pernyataan Kejati Riau menyampaikan Statement bahwa telah terjadi negara hingga 5 Milyar oleh PMI Riau dibawah kepemimpinan Datuk Syahril.

Tentu pernyataan ini adalah sebuah pernyataan tak berdasar dan dapat menyesatkan bagi .

Informasi yang tak berdasar ini dilandasi dengan anggaran yang diterima oleh PMI selama lima tahun.Dimana dana hibah yang diperoleh PMI dari 2019 – 2023 hanya berjumlah RP. 6.150.000.000 (Enam Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Jadi dengan hanya nilai hibah 6 milyar lebih bagaimana mungkin bisa merugikan negara sampai 5 Milyar,padahal tiap tahun kegiatan yang dilaksanakan jelas dan telah dilaporkan.

Kekecewaan dari ketidak profesionalan Kejati ini disampaikan langsung oleh Datuk Syahril bersama para pengurus lain seperti M Nasir Panyalai dan Haryanto.Selain para pengurus,PMI juga didampingi oleh Kuasa Hukum Dwi Wibowo S.H.,MH.Klarifikasi oleh PMI ini dilaksanakan pada hari Jumat (5/7/2024 ) di Enggano Coffee Space Jalan Enggano Kelurahan Simpang Empat Kecamatan .

Menurut Datuk Syahril yang juga merupakan Ketua LAM(Hasil Mubes di Dumai) menyampaikan pada media bahwa isu yang berkembang selama ini cukup mencederai kerja keras yang telah dilakukan oleh PMI selama ini.Fokus PMI dalam melayani dalam memenuhi kebutuhan stok darah jadi terganggu.

“Padahal masyarakat sangat berharap PMI bisa maksimal dalam menjalankan roda organisasi demi kebutuhan darah bagi masyarakat.Apalagi isu yang dihembuskan tidak sesuai fakta fakta yang ada.

“Kami sangat kecewa atas adanya informasi sesat yang dikeluarkan oleh Kejati Riau soal adanya negara senilai 5 Milyar yang dilakukan oleh PMI Riau.Seharusnya sebagai Alat Penegak hukum harus bisa profesional dan melakukan langkah sidik dan Lidik yang mendalam.

“Agar informasi yang dikeluarkan benar benar sesuai fakta dan valid.Bukan hanya menyampaikan sesuatu dari laporan belaka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,”ujar Datuk Syahril.

“Kami merasa masalah ini adalah sebuah bentuk diskriminasi dari Syamsuar selaku Gubernur saat itu.Sebab sebelum ada gonjang ganjing konflik di LAM,anggaran yang kami terima tidak ada masalah.Jika pun ada temuan atau perbedaan perhitungan kami telah kembalikan ke Kas Negara.

Perbedaan itu umumnya karena penyesuaian Anggaran akibat Covid dan bukti bukti pengembalian tersebut bisa dilihat dari Dokumen yang kami miliki.Tapi setelah masalah LAM,muncul masalah anggaran gaji pegawai sebesar 300 juta.Padahal pegawai yang terdata jelas dan memang bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Apalagi anggaran kami gunakan merupakan rancangan dari Diskes,sedang kami cuma sebagai pengguna sesuai RAB yang ada.Apalagi PMI tidak diberikan pedoman aturan penggunaan anggaran”

Pada saat klarifikasi Datuk Syahril juga menjelaskan tentang anggaran yang diperoleh PMI dari tahun 2019 hingga 2023.Anggaran yang diperoleh ada yang tepat waktu dan ada yang telat.Kadang akibat telatnya turun anggaran,banyak pengurus yang terpaksa mengencangkan ikat pinggang demi memenuhi kebutuhan hidup.Datuk Syahril juga menjelaskan besaran dana yang dikembalikan pada Kas Negara akibat perbedaan pandangan besaran anggaran.

“Dari tahun 2019,PMI Riau menerima anggaran tiap tahunnya.Anggaran tersebut yang menggodok adalah Diskes,sedang kami cuma pengguna saja.Untuk tahun 2019 kami terima dana sebesar 1,150 milyar,tahun 2020 dana hibah sebesar 1,5 Milyar,tahun 2021 dan 2022 sebesar 1,75 Milyar.Semua anggaran tersebut digunakan untuk operasional PMI serta pembelian sarana dan prasarana di PMI,”tambah Datuk Syahril.

“Kami juga melakukan pengembalian dana Ke Kas Negara jika inspektorat bahwa ada selisih anggaran.Hal itu disertai dengan bukti bukti yang kami punya.Tapi kami tidak akan bisa mengembalikan soal dana yang dipermasalahkan pada tahun 2022.

Dana sebesar 330 juta tersebut adalah gaji pengurus dan juga tenaga lapangan di PMI.Tak mungkin kami harus ambil lagi hak para pengurus dan tenaga honor yang telah bersusah payah bekerja dalam menggerakkan PMI. Bahkan demi kemanusiaan mereka juga rela untuk tinggalkan keluarga mereka,”

“Masalah ini kami rasa adalah lagi permintaan dari Syamsuar selaku Gubri saat itu.Padahal anggaran yang sama selalu kami gunakan untuk pembayaran gaji tiap tahun.

Kenapa pada tahun 2022 dipermasalahkan saat ada dualisme LAM.Seharusnya bisa dipisahkan antara Syahril selalu Ketua LAM dan juga Syahril selaku Ketua PMI,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Dwi Wibowo S.H.,M.H selaku penasehat hukum meminta pada Kejati Riau agar bisa profesional dalam menyikapi persoalan ini.Jangan mudah terbawa arus dan ikut keinginan dari penguasa.

Datuk Syahril akan melakukan perlawanan secara hukum jika nanti ada upaya untuk mengkriminalisasi dirinya dan para pengurus LAM.Masalah ini juga juga ada keanehan dimana P2HP dari inspektorat yang merupakan dokumen negara bisa diperoleh pihak lain.Seharusnya dokumen tersebut tidak boleh disebar luaskan kecuali telah menjadi LHP.

“Jika pun ada temuan,maka yang harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu adalah Dinas selaku pembuat anggaran.Untuk PMI cuma pelaksana yang jumlah anggaran sudah ada.Bahkan PMI selama ini juga selalu patuh dan taat mengembalikan uang negara jika dirasa ada perbedaan perhitungan.

“Tapi soal gaji itu adalah kewajiban yang harus ditunaikan setelah seseorang menyelesaikan tugasnya.Anggaran itu juga bisa dipertanggung jawabkan secara administratif dan juga prosedurnya,pungkas Dwi. **

 

Penulis : Amrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.