AWDI Akan Melaporkan Pada Penegak Hukum Soal Anggaran Tak Wajar di DLH Lahat

oleh

LensaKita.co.id — Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menyorot penggunaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat pada tahun 2022.

Selain itu AWDI juga akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan DLH Lahat pada penegak hukum seperti KPK,Bareskrim Polri dan Kejagung,” Sebab menurut AWDI jumlah anggaran yang diterima oleh DLH Lahat pada tahun 2022 cukup fantastis dengan besar mencapai 16 Milyar rupiah.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua AWDI Pusat Budi Wahyudi Samsu dihadapan awak media menurutnya ada indikasi korupsi telah terjadi di DLH Lahat dalam hal anggaran tersebut.

Budi WS juga meminta agar tim Investigasi DPW AWDI Sumsel agar mengawal kasus Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja.Jika benar ditemukan indikasi korupsi maka orang orang yang terlibat harus mempertanggung jawabkan secara hukum.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh AWDI terdapat temuan penggunaan anggaran negara yang tak wajar di DLH Lahat.”Dimana pada tahun 2022 DLH Lahat mendapat kucuran dana APBD sebesar 16 Milyar rupiah.

“Dari temuan tersebut patut diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran yang telah digunakan,”ujar Budi WS.

“Beberapa indikasi penyelewengan diantaranya adalah soal belanja modal peralatan dan mesin yang mencapai 4 miliar rupiah.Selain itu kami juga menemukan penggunaan anggaran tak wajar dalam belanja barang dan jasa yang mencapai 8 miliar rupiah.

Kedua anggaran tersebut terindikasi telah terjadi penyelewengan,”tambah Budi WS.

“Atas temuan temuan tersebut AWDI akan membuat laporan resmi pada APH agar kasus tersebut bisa diperiksa dan ditindaklanjuti.Kami ingin agar penegak hukum baik KPK, Bareskrim Polri dan juga Kejagung bisa memeriksa dan menyelidiki penyelewengan yang terjadi.

“Jika indikasi tersebut benar adanya maka harus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.Jangan biarkan ada pihak pihak yang mencoba mempermainkan uang negara,sebab korupsi bisa merusak sendi sendi bangsa,”tegas Ketua AWDI.

Untuk mencari titik terang atas masalah ini,awak media telah coba mengkonfirmasi Kadis DLH Namun hingga berita ini naik meja redaksi,Kadis DLH seperti bungkam dan menutup diri.

DLH Lahat seakan akan membenarkan berita ini dan tak bisa memberikan klarifikasi, Padahal selaku pejabat publik tentu pihak DLH Lahat paham akan hak dan kewajibannya,”Bukan malah bungkam dan menjadikan isu ini menjadi bola liar.

Seharusnya DLH Lahat bisa menjernihkan masalah yang mencuat bukan malah merasa terganggu dan risih, Jika memang tidak ada yang janggal dan yang disembunyikan tentu DLH Lahat tidak akan berdiam diri dan membiarkan banyak tangan yang menunjukkan pada dirinya.

Selain itu apa yang dilakukan oleh pejabat DLH Lahat telah mencederai undang undak Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana menurut Undang Undang KIP No.14 tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam UU KIP tersebut Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Jadi selain informasi publik yang dikecualikan maka wajib untuk disampaikan.

Selain dua anggaran yang nilainya miliar rupiah juga terdapat item item lain yang nilai anggarannya mencapai ratusan juta.

Nilai tersebut juga terkesan agak mencurigakan dan perlu mendapatkan penjelasan dari DLH Lahat, Tentu anggaran anggaran tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan bukan di diamkan Tampa penjelasan.**

 

Sumber : AWDI Pusat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.