Ketika 3 Jenderal Menjadi Tersangka Penyadap Presiden: LIMS, Loyalitas yang Sesat, dan Ujian Terbesar Polri

oleh -4 Dilihat
oleh

LensaKita.co id –– Sejarah Kepolisian Republik Indonesia mencatat babak paling kelamnya pada Selasa malam, 3 November 2026. Bukan karena perang melawan narkoba atau terorisme, tapi karena Bareskrim Polri sendiri harus menahan tiga jenderal-nya sendiri di Rutan Mabes Polri.

Mereka adalah Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – mantan Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Tuduhannya bukan main-main: penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, jurnalis, aktivis LSM hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut modus mereka adalah memasukkan nomor-nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi. Penyadapan berlangsung dari 2025 hingga 2026, dan pada Oktober 2026 file hasilnya diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.

Mereka dijerat Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, ancaman 10 tahun penjara.

OPINI: Ini Bukan Soal Teknik, Ini Soal Pengkhianatan Konstitusi

Sebagai wartawan yang mengikuti Polri puluhan tahun, saya melihat ini lebih dari sekadar kasus pidana. Ini adalah krisis loyalitas.

LIMS adalah alat suci penegakan hukum. Dibuat untuk menyadap teroris, bandar narkoba, koruptor. Perkap No 5 Tahun 2010 mengatur ketat tata caranya. Ketika alat itu dipakai untuk menyadap Presiden yang sah – Panglima Tertinggi – maka yang disadap bukan hanya percakapan, tapi kewibawaan negara.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri buru-buru menegaskan, ini adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Pernyataan itu penting untuk menyelamatkan institusi, tapi publik tidak bodoh. Bagaimana mungkin seorang mantan Kapolri, seorang Kadivkum yang paham hukum, dan seorang pati Lemdiklat bisa berbuat tanpa jaringan?

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ini bukan kasus makar, semata penyadapan. Tapi pertanyaan yang belum dijawab Bareskrim adalah: Untuk kepentingan siapa rekaman itu? Apa materinya? Dijual kemana?

Karena itu, penahanan di Rutan Mabes Polri ini tidak boleh berhenti sebagai tumbal. Bareskrim harus membuka:

1. Siapa SU? Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Apakah ia operator LIMS yang menjadi kunci?
2. Berapa korban sebenarnya? Bareskrim menyebut 10 saksi dan 3 ahli sudah diperiksa, tapi daftar korban yang disebut Presiden, menteri, jurnalis, LSM, pengusaha belum pernah dipublikasikan.
3. Apakah ada pesanan politik? Penyadapan 2025-2026 adalah masa transisi kekuasaan yang sangat panas.

Polri hari ini berada di persimpangan. Di satu sisi, Kapolri yang baru melaporkan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo dan Presiden memerintahkan usut tuntas. Itu menunjukkan Polri ingin bersih. Di sisi lain, jika kasus ini hanya berhenti pada tiga nama, maka publik akan menganggap ini hanya bersih-bersih panggung.

Tiga jenderal ditahan. Satu negara menanti jawaban jujur. Karena ketika polisi menyadap presidennya sendiri, yang rusak bukan hanya etika, tapi kontrak sosial antara negara dan aparatnya.

Kita kawal. Kita catat. Kita tagih sampai putusan berkekuatan hukum tetap.**

 

Penulis adalah Wartawan Investigasi http://Lensakita.co.id Syofiandri

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.