LensaKita.co.id — Rencana audiensi dan silaturahmi sejumlah rekan media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia ( SWI ) Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menuai polemik.
Audiensi yang semula dimaksudkan sebagai forum silaturahmi dan komunikasi justru disebut ditolak karena pihak media diminta melengkapi surat pemberitahuan dari kepolisian.
Persyaratan tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah awak media yang tergabung dalam SWI Jabar Mereka menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar aturan yang menjadikan surat pemberitahuan kepada kepolisian sebagai syarat untuk melakukan audiensi di lingkungan Disdik Jabar.
“Kayak yang mau demo saja ke Disdik Jabar harus lapor dulu ke polisi. Kan ini mau audiensi, bukan mau demo,” ujar salah satu rekan media dalam percakapan grup.
Sorotan tersebut berkaitan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 9, bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur antara lain unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Sedangkan untuk Pasal 10 mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis kepada Polri untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 9.
Sementara itu, para awak media menyebut kegiatan yang mereka ajukan merupakan audiensi dan silaturahmi di dalam kantor, bukan kegiatan unjuk rasa. Karena itu, mereka meminta Disdik Jabar menjelaskan secara spesifik dasar hukum atau ketentuan internal yang dijadikan dasar persyaratan tersebut dan kami media menduga Disdik tidak paham hukum, Kok bisa jadi Disdik ya !! Ungkap salah satu pimpinan media berinisial EM.
Persoalan lainnya adalah posisi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Undang-undang tersebut juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Atas dasar itu, rekan-rekan media mempertanyakan apakah mekanisme audiensi dengan instansi pemerintah memang harus dikaitkan dengan pemberitahuan kepada kepolisian.
“Buat aturan yang mengharuskan itu, dasarnya apa? Apa hubungannya media dengan kepolisian? Ini hanya silaturahmi dan ingin mengenal satu sama lain dengan lembaga pendidikan Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Namun demikian, untuk memastikan persoalan secara berimbang, pihak Disdik Jabar juga perlu diberi ruang menjelaskan apakah persyaratan tersebut merupakan kebijakan resmi, prosedur keamanan internal, atau terdapat ketentuan administratif lain yang menjadi dasar penolakan audiensi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Ketua SWI Jawa Barat, Eddy Suprapto menyampaikan instruksi kepada rekan-rekan media untuk melakukan silaturahmi langsung ke kantor Disdik Jabar.
“Sebagai bahan informasi buat rekan-rekan, besok kita action di Disdik Jabar Kamis, 1 Oktober 2026, jam 10 pagi. Terkait penolakan audiensi yang mengharuskan ada surat pemberitahuan dari kepolisian ini jelas patut kita pertanyakan dengan tegas,” ujar Eddy S dalam pesan grup, Selasa (30/9/2026) malam.
Rencana kedatangan tersebut disebut sebagai bentuk mempertanyakan kebijakan sekaligus meminta penjelasan langsung dari pihak Disdik Jabar.
Para rekan media berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Mereka mendorong adanya komunikasi terbuka antara insan pers dan jajaran Disdik Jabar sehingga persoalan mengenai prosedur audiensi dapat dijelaskan secara transparan.
Terlebih, hubungan antara media dan instansi pemerintah pada dasarnya membutuhkan komunikasi dua arah. Media membutuhkan akses informasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, sementara lembaga pemerintah memiliki kepentingan menyampaikan informasi dan kebijakan kepada masyarakat.
Kini, publik menunggu penjelasan Disdik Jabar: apa dasar aturan yang mensyaratkan surat pemberitahuan kepolisian untuk sebuah audiensi dan silaturahmi media?
“Denz”

