LensaKita.co.id –— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses jika pengaduannya diajukan oleh Presiden atau Wapres yang bersangkutan.
Hal itu diputuskan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 218 dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan Pasal 220 ayat (1) harus dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wapres.
“Menyatakan Pasal 220 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tindak pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan atau Wakil Presiden,” kata Suhartoyo.
MK menilai penegasan tersebut diperlukan agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wapres untuk memulai proses pidana.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden,” ujar hakim MK.
Presiden atau Wapres tetap dapat memberikan kuasa khusus kepada pengacara untuk mengajukan pengaduan.
Sementara itu, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menghapus Pasal 218 KUHP. MK menilai dalil bahwa pasal penghinaan tersebut menimbulkan fear effect bagi masyarakat tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, ketentuan pidana penghinaan Presiden/Wapres tetap berlaku, tetapi proses hukumnya harus diawali pengaduan langsung dari Presiden atau Wapres sebagai pihak yang menjadi sasaran.**
Sumber : @Melihay_Indo
