LensaKita.co.id — Polsek Tapung polres Kampar bergerak cepat dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat soal aktivitas galian C di wilayah hukumnya, Bahkan keresahan ini sempat viral disebuah media online serojanews.com.
Untuk meredam keresahan dan menciptakan suasana kondusif, Kapolsek Tapung Kompol Y.Emanuel Bambang Dewanto,S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bertindak.
Dari perintah tegas Kapolsek Tapung tersebut,Kanit Reskrim Iptu Syahrial langsung menuju tempat aktivitas yang merusak lingkungan tersebut, Kanit Reskrim mendatangi lokasi galian C pada hari Sabtu(25/7/2026). Galian C sendiri terletak di jalan Garuda Sakti KM 15 Desa Karya Indah,Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Subayang Sik melalui Kapolsek Tapung Kompol Y Emanuel Bambang Dewanto menjelaskan bahwa Polsek Tapung tak akan memberi ruang dan tempat pada segala sesuatu yang akan mengganggu suasana kondusif di tengah masyarakat, Salah satu aktivitas yang dirasa mengganggu tersebut adalah kegiatan galian C di daerah Desa karya indah.

“Awalnya Polsek Tapung mendapat informasi dari sebuah media online serojanews.com bahwa adanya aktivitas galian C di jalan Garuda sakti km 15, Galian C ini telah membuat kekuatiran dimasyarakat akan dampak lingkungan dan juga dampak kesehatan.”Oleh karena itu masyarakat sangat mengharapkan adanya penindakan tegas.”ujar Bambang
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Kanit Reskrim Iptu Syahrial.SH lalu turun kelokasi bersama panitia opsnal Aiptu Benny Reja,S.H dan anggota. Sesampai dilokasi tim Reskrim tidak menemukan adanya aktivitas galian C seperti yang diberitakan,”lanjut Kapolsek.
“Guna memastikan dan informasi Kanit Reskrim lalu menjumpai pengelola lahan yang bernama Juju, Dari keterangan Juju menyampaikan bahwa lahan itu memang pernah dijadikan lokasi galian C. Hanya saja aktivitas itu dilakukan demi tujuan untuk meratakan tanah.
Setelah itu atau tepatnya sebulan yang lalu aktivitas itu telah dihentikan, Saat ini lokasi hanya jadi lahan kosong dan belum dimanfaatkan.”
Meskipun aktivitas telah berhenti, Kanit Reskrim tetap mengingatkan pada pengelolaan untuk tidak lagi menjadikan lahan sebagai lokasi Galian C. Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim juga mengingatkan pengelola untuk tidak menjual tanah timbun hanya untuk keuntungan pribadi tanpa menghiraukan masyarakat yang terdampak.
“Meskipun tak mendapatkan hasil seperti informasi,tim Reskrim Polsek tetap melakukan penyisiran sepanjang jalan, Dari penyisiran tersebut tak ada dijumpai aktivitas galian C.
Namun kami tetap berterima kasih atas kepedulian masyarakat dengan keadaan sekitar, Polsek Tapung tetap berharap setiap informasi dari masyarakat dan pasti akan ditindak lanjuti.Polsek Tapung akan terus berupaya menciptakan suasana kondusif dimasyarakat khususnya masyarakat tapung.**
