LensaKita.co.id — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan itu disampaikan Hotman pada Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah memberi tahu Febrie mengenai pengunduran dirinya sejak dua hari sebelumnya. Menurut Hotman, keputusan tersebut murni didasari alasan kesehatan.
“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan klien saya, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman kepada wartawan.
Ia menjelaskan kondisinya saat ini tidak memungkinkan untuk terus mendampingi proses hukum yang diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Dalam waktu dekat, Hotman juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan di Singapura terkait gangguan kesehatan yang dialaminya.
Hotman diketahui baru menerima kuasa dari Febrie pada 17 Juli 2026. Ia bahkan sempat mendampingi mantan Jampidsus itu saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri Hotman menjadi perhatian publik karena sebelumnya ia sempat menjadi sorotan usai bersitegang dengan sejumlah wartawan saat mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung. Insiden itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan jurnalis dan berujung pada laporan polisi terhadap Hotman atas dugaan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik.
Meski demikian, Hotman menegaskan keputusan mundur dari tim kuasa hukum Febrie tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Ia menegaskan alasan pengunduran dirinya semata-mata karena kondisi kesehatan yang mengharuskannya fokus menjalani pengobatan.
Dengan mundurnya Hotman Paris, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah selanjutnya akan diteruskan oleh tim kuasa hukum lainnya di tengah proses penyidikan yang masih terus bergulir.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menyeret Febrie. Penyidik telah menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), termasuk sprindik khusus dugaan TPPU setelah menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dalam perkara tersebut, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.**
Sumber : @Melihat_Indo https://x.com/i/status/2080227497556541789
