Eks Penyidik KPK Soroti ‘Privilege’ Hotman Paris di Kejaksaan: Pengacara Tersangka Kok Difasilitasi?

oleh -34 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Konferensi pers yang digelar kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, di lingkungan Kejaksaan menuai sorotan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mempertanyakan adanya fasilitas yang diberikan untuk pelaksanaan konferensi pers tersebut.

Menurut Yudi, penyediaan meja dan mikrofon untuk konferensi pers kuasa hukum seorang tersangka merupakan hal yang tidak lazim. Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja. Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febri,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Yudi menilai pemberian fasilitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menduga masih ada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah sehingga konferensi pers itu dapat berlangsung dengan dukungan fasilitas di lingkungan Kejaksaan.

Karena itu, ia meminta Jaksa Agung membentuk tim untuk mengusut pihak yang berada di balik penyediaan fasilitas konferensi pers bagi Hotman Paris dan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

“Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi. Kejadian itu jangan terulang lagi.

Untuk itulah, maka bersih-bersih Kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batubara ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri,” ujarnya.

Menurut Yudi, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memberikan kesan adanya perlakuan khusus kepada pihak mana pun. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.**

 

 

Sumber : @Melihat_Indo https://x.com/i/status/2079392235020492876