LensaKita.co.id — Penanganan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi dinyatakan selesai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby tetap berlanjut, termasuk menelusuri motif pemberian amplop kepada sang menteri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan analisis serta verifikasi atas laporan yang diajukan Raja Juli.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai -red),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, proses pemeriksaan laporan tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja. Hasil analisis juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.
“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Meski laporan gratifikasi telah ditutup, KPK menegaskan perkara pidana yang menjerat Suhardiman Amby masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami asal-usul, tujuan, hingga motif pemberian amplop tersebut karena masuk dalam konstruksi perkara dugaan korupsi.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ucap Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima sebuah amplop tertutup usai melakukan audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan didahului surat permohonan resmi dari pemerintah daerah.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli.
Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. Ia juga menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Polda Riau.
Menurut Raja Juli, pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.**
Sumber : @Melihat_Indo https://x.com/i/status/2078026131765145857
