LensaKita.co.id — Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria berinisial EN (30) atas dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kepada korban.
Modus ini terjadi pada Sabtu (2/5/2025) sekira pukul 23.30 Wib. Dimana Sepeda motor Honda Supra ini milik korban yaitu Surti (45) warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
“Pelaku bermodus minjam kepada korban, namun setelah dua hari tidak dikembalikan, akibatnya dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial
Sebenarnya,kejadian ini berawal korban sedang bersama suaminya Hamadi dan juga anaknya M. Hafizi sedang istirahat di rumah di Desa buluh Cina. “Pelaku datang ke rumah dan berkata” ada Mirul dirumah tek” dan menjawab “Mirul ndak ada dirumah ia pergi kerja” kalau ndak pinjam Motornya karena saya mau ngantar uang untuk Bang Adi karena ia mau beli makanan dan korban menjawab” bawaklah motornya” ya la tek Jawab pelaku , dengan nada halus pelaku menyampaikan”saya pinjam setengah jam saja,” ungkap Kapolsek .
Kemudian motor korban dibawa pelaku dan tidak kunjung dikembalikan kepada korban dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk di proses lebih lanjut.
“Usai membuat laporkan resmi, korban Senin (4/5/2026) sekira pukul 16.00 Wib masyarakat dan korban desa Buluh Cina mengamankan pelaku yang diduga melakukan penggelapan motor korban,”jelasnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek dan unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa benar pelaku melakukan penggelapan motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dan hingga saat ini pelaku tidak dapat mengembalikan sepeda motor milik korban.
Dan saat ini”Pelaku kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kanit Reskrim AKP Jonera.**
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Bambang Ariyanto
