Bandung, Jawa Barat – Gubernu Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat Soekarno Hatta pada Rabu (8/4/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya penerapan kebijakan tanpa KTP pemilik lama yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Dalam sidak tersebut, Gubernur menemukan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang telah ditetapkan dengan praktik pelayanan di lapangan. Padahal, kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama dalam proses pembayaran pajak dan pengurusan balik nama kendaraan.

“Tidak boleh ada pelayanan yang justru mempersulit masyarakat. Aturan dibuat untuk memudahkan, bukan menjadi hambatan,” tegas Dedi saat berdialog langsung dengan wajib pajak dan petugas di lokasi.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku masih mengalami kesulitan dalam proses administrasi, mulai dari persyaratan yang dianggap belum seragam hingga kurangnya kejelasan informasi dari petugas. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sebagai bentuk respons cepat dan komitmen terhadap perbaikan layanan publik, Gubernur Jawa Barat langsung menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan dan evaluasi internal terhadap kinerja pelayanan di instansi tersebut.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah diperintahkan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap penyebab belum optimalnya implementasi kebijakan serta memastikan adanya perbaikan yang konkret dan terukur.
Tak hanya fokus pada penindakan, Gubernur juga mendorong reformasi sistem pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Ia menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi agar proses administrasi kendaraan, termasuk balik nama, dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan minim hambatan birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mewacanakan pemberian subsidi terhadap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kalau masyarakat dipermudah dan biayanya diringankan, mereka pasti akan lebih patuh. Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa evaluasi tidak akan berhenti di satu titik saja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan dan pembenahan secara menyeluruh di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat guna memastikan standar pelayanan yang seragam dan berkualitas.
Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memperkuat kanal pengaduan masyarakat agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan sistem pelayanan di Samsat dapat segera berbenah, menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, serta benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai wajib pajak.**
Penulis : Denny
