Masyarakat Menunggu Sanksi Tegas Pemrov Riau Pada Oknum F Yang Diduga Berselingkuh

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Apa yang telah diperbuat oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil Pemprov Riau ini sungguh sesuatu yang tidak bermoral dan melanggar aturan.Dimana oknum PNS berinisial F ini diduga telah berbuat asusila dengan berselingkuh dari istri yang sah.

Seharusnya selaku PNS yang menjadi abdi negara,oknum F mesti menjadi contoh bagi sekitar, Dimana PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS ditengah tengah .

Selain melakukan perselingkuhan,Oknum F yang pernah dipercaya menjadi pejabat Bupati di ini juga diduga melakukan aktifitas perjudian disebuah arena permainan berbau judi yang terletak dijalan Nangka.Bahkan desas desus yang beredar,Okum F yang kini menjabat kepala biro merupakan seorang yang memang kecanduan berjudi.

Hal ini pernah mencuat saat dirinya menjadi Pejabat bupati dikampar,bahkan pernah beredar foto saat oknum F diduga melakukan perbuatan judi.

Dugaan perselengkuhan tersebut bukannya tanpa dasar, Hal ini diperkuat dengan sebuah vidio yang didapat oleh awak media.Vidio tersebut diduga direkam pada tanggal 23 Desember 2023.

“Dimana oknum F ini keluar dan berjalan mesra dengan yang bukan istrinya pada waktu dini hari.Bahkan mereka berdua meninggalkan lokasi judi dengan mengendarai mobil milik oknum tersebut.

Sungguh naif jika apa yang terlihat dividio tersebut bukan sebuah perselingkuhan.

Dugaan Perselingkuhan ini sangat mencoreng institusi negara.Apalagi selaku ASN oknum F ini telah mempunyai aturan dan koridor yang jelas.

Sebuah perselingkuhan,apapun bentuknya harus diberi sanksi seperti yang diatur oleh PP No.45 tahun 1990.

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Seharusnya oknum F paham soal aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai PNS.Apalagi apa yang dikerjakan F adalah perbuatan yang jelas jelas bertentangan dengan norma agama.Baik itu dugaan perselingkuhan maupun dugaan permainan judi.

“Bukankah F sejak kecil telah dikelilingi oleh keluarga yang agamis dan berpendidikan, Bahkan mendiang dari orang tua F adalah tokoh Riau yang cukup disegani dan mempunyai ilmu agama yang cukup tinggi.

Selain mempunyai orang tua yang disegani,Oknum F juga dikelilingi oleh orang orang terdekat yang mempunyai jabatan dan disegani di Riau serta banyak bergerak dalam dunia yang membentuk akhlak dan karakter anak bangsa.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini pada oknum F,oknum tersebut tidak pernah menjawab pertanyaan dari awak media.Namun yang datang mewakili oknum F adalah seorang pegawai dari oknum F yang dulu pernah menjadi sopir F saat menjabat Pj bupati .

“Orang suruhan F tersebut meminta awak media untuk segera menghapus vidio tentang dugaan perselingkuhan F.Pertemuan tersebut terjadi di Radja Koffie Jalan Arifin Ahmad pada hari Sabtu (3/2/2024) pukul 21.00 WIB.

“Bapak saat ini sedang diluar kota bang.Jadi belum bisa dijumpai, Tadi bapak F berpesan untuk bisa menghapus vidio yang abang miliki.Selain itu bapak F juga ada menitip sesuatu untuk abang berdua.”

Mendapat jawaban tersebut awak media tidak bisa meluluskan permintaan dari Oknum F.Apalagi sikap yang diperlihatkan oknum F seperti melecehkan profesi wartawan.

Sebab awak media ingin klarifikasi kebenaran vidio tersebut bukan menghapus tanpa klarifikasi dari oknum F.Selain itu awak media juga tidak paham soal titipan dari oknum F tersebut karena tidak pernah tahu dan melihat apa yang dititipkan.

Ada dugaan oknum f tersebut mencoba menyuap media agar masalah tersebut tidak disebar luaskan melalui pemberitaan.

Melihat awak media tidak meluluskan permintaannya,orang suruhan F berjanji bahwa oknum F akan menjumpai awak media esok hari.

“Tadi saya sudah telepon bapak.Beliau janji besok ingin jumpa dan jelaskan semua soal vidio tersebut.Besok jumpanya di Kedai Kopi Berkah 3 jalan Paus.”

Janji Oknum F yang pernah menjabat bupati kampar ini hanya janji kosong belaka.Sesuai janji yang disepakati oknum F yang memiliki istri PNS yang cukup cantik dan mempunyai jabatan tinggi ini tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi.

Awak media bahkan sudah menunggu kedatangannya lebih dari 2 jam di kedai kopi Berkah.Mungkin karena merasa memiliiki keluarga yang cukup terpandang di Riau,maka oknum F akan bisa bebas dari sanksi selaku ASN.

Padahal hukum dan aturan harus ditegakan pada siapapun yang melanggar tanpa memandang kedudukan,jabatan,keluarga dan hubungan lainnya.

Pemerintah sudah membuat aturan yang cukup jelas dan terang benderang bahwa sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990,bahwa kepada PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Jadi sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Untuk itu masyarakat sangat menunggu sikap tegas dari Pemrov Riau untuk dapat menjalankan aturan dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.