LensaKita.co.id —- Supir Tronton BM 8906 FU bermuatan ratusan kubik Kayu jenis akasia di diduga Milik PT RAPP senggol Mobil pribadi jenis Avanza dikawasan Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Senin (08/03/2026) malam kemarin, sekira pukul 09.00 Wib.
Menurut sang Supir Avanza, pada saat itu dirinya dari arah Pasar Pagi Arengka, hendak arah Panam, persis di sekitar 20 meter sebelum gerbang masuk Jalan Cipta Karya, Mobil itu tiba-tiba menyerempet bagian kanan mobilnya.
” Ketika itu kondisi jalan sangat macet merayap, tiba-tiba ban Serap yang menonjol dari body Mobil tronton itu menggeser Mobil saya, dan mengalami kerusakan serius,” kata Sanray (18) saat dikonfirmasi media.
Sayangnya, sang supir yang pasang badan tidak mengaku bersalah itu terus mengintimidasi sang Supir avanza. Karena masih remaja, Sanray (Supir Avanza) menghubungi ayahnya, dan terjadi persitegangan, hingga akhir perkara keduanya berlangsung ke Unit Lakalantas Polresta Pekanbaru.
Menyikapi hak ini, Tony Chaniago SH selaku penasehat hukum Supir Avanza, menegaskan peraturan Wali Kota Pekanbaru mobil tidak bisa melintas Jalan HR Soebrantas, pada waktu tertentu.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas merupakan salah satu jalur utama yang dilarang dilalui truk bertonase besar dan kendaraan angkutan barang pada jam-jam tertentu untuk mengurangi kemacetan dan bahaya kecelakaan.
Berikut adalah poin-poin penting aturan tersebut per 2025-2026:
Larangan Truk ODOL & Barang: Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dan angkutan barang umum melintas di jalan dalam kota, termasuk Jalan HR Soebrantas.
Waktu Larangan: Truk angkutan barang bertonase besar (di atas 8 ton) hanya diizinkan beroperasi di jalan dalam kota pada malam hari, yaitu pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
” Disini jelas tegas, jadi kita juga bingung kenapa sang supir tronton itu dengan arogan mengatakan siapa melarang Mobil membawa akasia melintas Jalan HR Soebrantas aturan mana,” kata Tony menirukan ucapan Supir tronton.
,” Jika memang tidak ada larangan untuk truk tronton masuk Kota sebaiknya pemerintah Kota Pekanbaru segera Cabut saja aturan itu,” tegas Tony.
Kemudian, Supir tronton juga menegaskan tidak ada larangan oleh perusahanya untuk meletakkan ban Serap keluar dari body Mobil sehingga menimbulkan kecelakaan. Dengan tegas Tony, menegaskan lagi itu suatu pemikiran keliru sang supir.
Kata Tony sesuai dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009: Ayat (1) : Kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang: pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000,00.
Kata Tony, ban serep di samping mobil yang menonjol keluar dan mengenai kendaraan orang lain termasuk ke dalam tindakan modifikasi yang melanggar aturan keselamatan lalu lintas dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang menyebabkan kerugian/kerusakan pada orang lain.
” Modifikasi yang menyebabkan ban menonjol melebihi bodi kendaraan (spakbor/fender) dapat ditilang karena membahayakan pengguna jalan lain,” kata Tony.
Selanjutnya, Jika ban tersebut merusak atau menggores kendaraan lain, hal ini dianggap sebagai kelalaian dalam mengelola kendaraan yang berpotensi menimbulkan kerugian ” Kendaraan tersebut harus ganti rugi,” ucap Tony Chaniago.
Terkait dengan hal ini, PT RAPP ataupun vendor yang memiliki kendaraan agar taati hukum dan aturan pemerintah m, agar hak seperti tidak merugikan orang lain ” pemerintah membuat kebijakan ini tentu ada manfaatnya, tapi tidak berlaku untuk perusahan bawa kayu akasia, mereka membahayakan Keselamatan orang banyak, ” pungkas Tony.**
Eman Melayu
