Musda Riau ke VIII Menuai Protes, Dr. H. Makhfuzat Zein. SH. MH. S. Psi Angkat Bicara

oleh -25 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Musda VIII MUI Riau pada Desember 2025 di Pekanbaru menuai protes keras dari sejumlah ulama sebagai mana yang telah di beritakan oleh bebrapa media online,Kritikan tersebut menekankan pentingnya ketaatan pada aturan, dengan desakan kepada MUI Pusat untuk turun tangan menyikapi polemik prosedural tersebut.

Terkait polemik MUI Propinsi Riau Salah satu putra kelahiran Kabupaten Kampar Dr. H. Makhfuzat Zein. SH. MH. S. Psi angkat bicara terkait polemik yang terjadi.Sebab kejadian tersebut sudah sampai ke ranah pengadilan negeri Pekanbaru.

Dalam tanggapan Sebagai orang pakar hukum Dr. H. Makhfuzat Zein. SH. MH. S. Psi dengan tegas kepada awak media lensaKita.co.id melalui WhatsApp pribadinya Musda yang dilakukan baik dari aspek hukum dan Adrt ( Anggaran Dasar Rumah Tangga ) serta organisasi Sudah sangat menyalahi aturan dan dinilai tidak sesuai dasar hukum.

Selanjutnya,Dr. H. Makhfuzat Zein. SH. MH. S. Psi juga meminta kepada pengadilan negeri pekanbaru dapat mengabulkan permintaan pelapor agar musda MUI di ulang secara resmi dan sah sesuai aturan ADRT MUI.Jangan musada dilakukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,harus transparan dan terbuka,tuturnya.

Tidak sampai disitu ia juga menegaskan agar kita selalu berjalan dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pendahulu pengurus MUI bukan ada apa ? Dan mau nya apa ? Oleh sebab itu  sudah sangat  “menyalahi” aturan, ‘merubah’ jadi melukai aturan dan dinilai tidak sesuai aturan main dalam organisasi dan kelembagaan jika kita mengacu kepada isi gugatan Penggugat yg di ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Jangan lah kita mempermalukan umat dengan melakukan musda dengan Legal standing. peserta musda harus diverifikasi ulang keabsahannya,karena peserta yang tidak duduk legal stndingnya dinyatakan tidak sah sebagai peserta, jika dipaksakan juga berakibat cacat hukum dan hasil musda MUI propinsi Riau jika terbukti wajib musda ulang,Jelasnya.

Jika legal stending yang tidak jelas,Untuk mengikut musda harus dalam organisasi disebut cacat hukum.sebab Dr makfuzat menilai musda MUI wajib di ulang dan untuk  pengadilan negeri Pekanbaru dapat mengabulkan permohonan penggugat.Geramnya.***

 

 

Penulis : EMAN MELAYU