LensaKita.co.id — Kebun kelapa Sawit menjadi tempat transaksi oleh MA (46) warga Dusun Pulau Jambu Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar Propinsi Riau ini, namun kini ia sudah diamankan oleh Polres Kampar pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, “benar, pelaku diduga kuat sedang melakukan transaksi di kebun sawit tepatnya di Dusun Pulau Jambu, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok tersebut,” Ungkap Kasat.
Awalnya, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi Narkoba. “Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah itu, dilakukan pengintaian dan benar adanya. Tim menemukan pelaku sedang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Milik warga di daerah Dusun Pulau Jambu itu.
“Pelaku kita sergap tanpa perlawanan ia kita tangkap dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dilempar ketanah,” tambahnya.
Nah, pelaku juga kita lakukan interogasi. Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari JU (DPO) didaerah Dusun Pulau Jambu tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenalan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Aprinaldi.
Lebih lanjut kasat juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Kampar khususnya agar tidak terjerumus kepada peredaran narkoba, Apa lagi sampai memakai barang haram ini. Sebab barang haram ini akan merusak diri kita sendiri, keluarga, dan merusakĀ masa depan kita, Tutupnya. **