Kampar,lensakita.co.id – Dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas Narkoba,Polres Kampar terus gencar mengungkap Penyalahgunaan narkoba.Salah satunya berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar,Kabupaten Kampar.Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Narkoba Polres Kampar juga mengamankan barang bukti Shabu seberat 17,86 Gram.Pengungkapan itu dilaksanakan pada hari Rabu(9/4) pada pukul 16.30.Mereka diamankan saat ingin mengambil paket Shabu di Kantor Pos Air Tiris.
Ketiga orang pelaku yang salah satunya berjenis kelamin perempuan berinisial RID (38 thn),RI
(24 thn),dan DE (41thn).Selain mengamankan barang bukti Narkoba,Polres Kampar juga mengamankan barang bukti lainnya.Ketiga pelaku pun digelandang menuju Polres Kampar untuk dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Mihardi, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo bahwa pengungkapan ini tak lepas dari laporan masyarakat.Dari laporan tersebut Satreskrim Narkoba Polres Kampar lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku adalah yakni RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah dan DE (41) warga Pulau Sarak.
“Ketiganya merupakan pengedar dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Dari mereka berhasil diamankan barang bukti tiga paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, bruto 17.86 gram, 3 plastik klip, 2 botol vitamin c, wrap paper, kantong pelastik paket, HP 2 Unit dan sepeda motor BM 3733 OE.
“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tiga pelaku daerah Dusun lll Pulai, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar du kantor Pos akan mengambil paket Narkoba,”ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Scuruty Bank BRI yang dekat dengan TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam jok sepeda motor beat warna biru dengan nopol BM 3733 OE berupa 3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan Plastik bening dan di masukan ke dalam botol vitamin c dan di bungkus lagi dengan Wrap paper serta di bungkus lagi dengan plastik kantong paket.
“Saat diinterogasi ketiganya mengambil paket tersebut di kantor pos air tiris, Pelaku perempuan DE mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang bernama JU,”tegas Kasat.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. ” Dan mereka semua positif Methapetamin atau pengguna Narkoba jenis sabu-sabu,” tegasnya.