Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu di Pekanbaru, 2,70 Gram Sabu Diamankan !

oleh -473 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial PU (37) di Jalan Melur, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Kota , Propinsi Riau pada Kamis (06/03/2025) sekira pukul 16:50 WIB.

AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan bahwa Penangkapan tersangka PU merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka AF di Jalan Dusun Muara Uwai depan Kantor Camat Bangkinang RT.001 RW.002 Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar pada Rabu (05/03/2025) sekira pukul 22:10 WIB.

Tersangka AF mengakui mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu tersebut dari PU di Kota .

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung kasat narkoba Akp Era Maifo menuju lokasi di yang di sampaikan AF dan sesampainya lokasi tujuan team langsung mengamankan tersangka PU melalui teknik pemancingan,” jelas Kasat Resnarkoba , AKP Era maifo

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat (Pemilik Toko), tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 2,70 gram,” tambah AKP Era maifo

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka PU sempat membuang barang bukti narkotika ke tanah,” ungkap AKP Era maifo

“Pris mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Dayat (DPO) di daerah Pasar Pusat ,” ujar AKP Era maifo

“Hasil tes urine terhadap Pris menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin,” tambah AKP Era maifo

Lebih lanjut, saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan kita akan jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap DY yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,ungkap kasat.**

 

 

Penulis : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.