Amankan 5,24 Gram Barang Bukti, Tim Ojoloyo Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

oleh -352 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya,Pada Sabtu (22/02/2025) sekira pukul 15.30 WIB,

RM seorang pengedar narkoba jenis sabu diciduk di dalam perkebunan sawit milik warga di Dusun II, RT 003 RW 001, Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten . Tersangka yang diamankan adalah RM (28).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi.

Saat berada di lokasi tersebut, tersangka langsung dibekuk. Namun, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengejarnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 5 (lima) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang mana sempat dibuang RM ketika hendak melarikan diri,” ujar Kasat Resnarkoba Polres , AKP Era Maifo

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama SS (DPO) dan AP (DPO)” tambah AKP Era Maifo.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 5,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah plastik klip berukuran sedang, 1 sendok sabu, 1 bal plastik bening, dan 1 unit handphone merk VIVO warna biru.

Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.**.

 

Editor : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.