Ringkus Pengedar Sabu di Kampar Kiri Tengah, Tiga Paket Sabu Disita Polsek Kampar Kiri Hilir

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Sat Reskrim Polsek Kiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum kiri hilir kecematan kamparkl kiri tengah kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Penaangkapan ini Senin (13/01/2025) sekira pukul 15.00 WIB, petugas langsung mengamankan seorang pria bernama NT (45) di kediamannya di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Riau.

Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri kepada media menyampaikan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa NT kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ipda David Gusmanto bersama Personil langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman .

Saat penggerebekan, petugas mendapati NT berada di dalam kamar rumahnya,  Saat penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat, kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru hitam, dan 1 (satu) buah sendok shabu.

Selanjutnya, Saat diinterogasi Pelaku NT mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari TT (DPO). Dan untuk Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menandakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polsek Kampar Kiri Hilir mengimbau kepada untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dan lebih lanjut Kanit Reskrim Ipda Gusmanto kepada kepada media menyampaikan bahwa Pelaku NT terancam dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

Sumber : Humas

Penulis : Eman Melayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.