Ingin Transaksi, Pelaku Narkoba diciduk Polsek Tapung HILIR

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Hilir  Ciduk Narkoba berinisial RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten propinsi Riau, saat diciduk RU ingin transaksi Narkoba.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu berat bruto 0,42 Gram, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. “Pelaku diduga keras pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir,” terang AKBP Ronald Sumaja melalui Tapung Hilir AKP Jupredi.

Awalnya penangkapan pelaku ini saat unit reskrim polsek Tapung Hilir ,unit intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis shabu.

“Pada saat akan bertansaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan pembelinya,” terang .

Pelaku langsung ditangkap dan disita barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan pelaku didalam kantong baju yang digunakan saat itu.

“Saat interogasi pelalu mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut memang miliknya yang dia beli dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak,” tambah Jupredi.

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Iptu Toni Kepada Media Menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dengan kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.