LensaKita.co.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Febrie Ardiansyah menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto.
Persoalannya bukan semata siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana negara memperlakukan proses hukumnya secara benar sesuai KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas. Prosedur adalah jaminan agar hukum berjalan adil, tidak dipengaruhi kepentingan politik, tekanan institusi, ataupun kompromi antaraparat penegak hukum.
Publik mengetahui bahwa penyidik Polri telah menetapkan tersangka. Namun kemudian muncul informasi bahwa penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan prosesnya. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar dari perspektif hukum acara pidana.
KUHAP mengenal mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), disertai penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan melalui surat dakwaan.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah mekanisme “pengalihan penanganan perkara” setelah penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP, atau justru menimbulkan ruang tafsir baru yang berpotensi memicu polemik.
Karena itu, apabila memang terdapat dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut, aparat penegak hukum semestinya menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi akan menghilangkan spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Yang lebih penting lagi, Presiden Prabowo Subianto harus memperoleh informasi hukum yang utuh dan objektif. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memang memiliki kewenangan dalam pembinaan institusi eksekutif.
Namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menentukan benar atau salahnya seseorang dalam perkara pidana.
Negara hukum menempatkan pembuktian di ruang penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan dalam keputusan administratif maupun pertimbangan politik.
Presiden tentu menginginkan agenda pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita berjalan tanpa kompromi. Oleh karena itu, masukan yang diterima Presiden harus berasal dari analisis hukum yang komprehensif, bukan hanya dari sudut pandang institusi tertentu.
“Apabila informasi yang diterima tidak utuh, dikhawatirkan akan lahir kebijakan yang justru menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap suatu perkara.
Di sisi lain, publik juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Namun demikian, status tersangka juga tidak boleh berhenti menjadi sekadar status tanpa kepastian hukum. Setiap perkara harus bergerak menuju penyelesaian melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Karena itu, terdapat beberapa langkah yang seharusnya ditempuh. Pertama, seluruh dasar hukum mengenai mekanisme penanganan perkara harus dibuka secara transparan kepada publik.
Kedua, apabila terdapat perbedaan tafsir kewenangan antara Polri dan Kejaksaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui kesepakatan informal antarlembaga.
Ketiga, proses hukum harus tetap berjalan hingga memperoleh kepastian, apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan berdasarkan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Presiden Prabowo justru akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila memastikan setiap institusi penegak hukum bekerja sesuai koridor hukum tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Komitmen pemberantasan korupsi akan dinilai dari konsistensi proses, bukan dari siapa yang sedang berhadapan dengan hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Febrie Ardiansyah. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Jangan sampai muncul kesan bahwa penyelesaian perkara ditentukan oleh kompromi kelembagaan, bukan oleh mekanisme hukum.
Presiden Prabowo juga tidak boleh berada pada posisi seolah-olah “tersandera” oleh satu perkara hukum. Justru sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau harus memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dengan demikian, yang berbicara adalah hukum dan alat bukti, bukan kekuasaan maupun kepentingan institusi.
Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, setiap prosedur dihormati, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun kepada publik.**
Oleh: Sayed Junaidi Rizaldi Ketua
