GHARIS Laporkan AHY dan Ibas ke KPK, Soroti Lonjakan Harta dalam LHKPN

oleh -18 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan lonjakan nilai kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan pihaknya meminta KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua pejabat tersebut.

“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/7/2026).

Menurut GHARIS, peningkatan paling mencolok terlihat pada harta Ibas. Berdasarkan analisis terhadap data LHKPN, kekayaan Ibas disebut meningkat sekitar 700 persen dalam kurun waktu yang relatif singkat.

GHARIS menilai KPK perlu memastikan sumber seluruh harta yang dilaporkan, bukan hanya menerima laporan LHKPN sebagai dokumen administratif.

“Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” ujar Hotmartua.

Dalam laporannya, GHARIS melampirkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK sebagai dasar permintaan penyelidikan.

Berdasarkan data tersebut, total kekayaan AHY dalam LHKPN 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar, meningkat dari Rp20,4 miliar pada 2016. Sementara kekayaan Ibas pada LHKPN 2025 tercatat Rp354,72 miliar, naik dari Rp42,57 miliar pada laporan tahun 2021.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan yang diajukan GHARIS ke KPK.**

 

 

Sumber : @Melihat_Indo https://x.com/i/status/2074306780952436980