Tunggu Pelanggan, Warga Rohul Diringkus Team Ojo Loyo Polres Kampar

oleh -1332 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Seorang pria berinisial MI (40) warga Desa Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul Minggu 12/05/2024  sekira pukul 22:00 Wib diringkus Satnarkoba Polres Kampar sedang menunggu pembeli di Jalan Pintu Gerbang Belakang Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, “dari hasil penangkapan pelaku ini berhasil kita amankan shabu-shabu dengan berat bruto 2.06 gram,” ungkapnya.

Dan barang bukti tersebut terdiri dari 6 paket yang di bungkus dalam plastik bening, HP, timbangan digital, kotak warna hijau 5 plastik klip dan sendok shabu-shabu.

“Dan pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasat.

Ditambah AKP Aprinaldi, Awalnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP. “Usai mendapat informasi itu, Tim langsung bergerak dan memang benar ada seorang yang duduk di pondok sedang menunggu seseorang di belakang gerbang pintu stanum tersebut,” terangnya.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 paket ditemukan diatas lantai pondok sebelah kanan dia duduk dan 5 paket yang dimasukkan kedalam kotak Merk Hose warna hijau serta disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri.

“Pelaku langsung kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DA (DPO) di daerah Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres dan untuk pelaku kita kenalan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,Tegas Kasat

Selanjutnya kasat Narkoba Ajo Afrinaldi SH. MH juga menghimbau kepada masyarakat luar kabupaten Kampar jangan coba coba lakukan penjualan barang haram di kabupaten Kampar yang merusak generasi anak cucu kami maka Akan kami Sikat sampai ke akar akarnya,”Pungkas Kasat kepada awak media lensaKita.co.id Melalui whatsapp pribadinya.**