LensaKita.co.id — Konsistensi penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dua perkara yang melibatkan pejabat pemerintahan, yakni kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Koruptor (ARAK) sekaligus Aktivis 98, Herry Ferdinant alias Barong, meminta publik melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari konsistensi prinsip penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara, bukan berdasarkan siapa pejabatnya, siapa yang dekat dengan kekuasaan, atau posisi politiknya,” ujar Barong.
Sorotan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid muncul setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron.
Namun, Nusron sendiri tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT dan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan bahwa proses OTT memiliki keterbatasan waktu karena penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan. KPK juga menyatakan penyidikan masih pada tahap awal untuk mendalami keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.
Bahkan, KPK masih mendalami informasi mengenai dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.
Menurut Barong, penjelasan prosedural tersebut harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai posisi Nusron dalam perkara tersebut.
“Kalau memang belum cukup bukti, katakan belum cukup bukti. Kalau masih dalam pendalaman, jelaskan prosesnya. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bergerak sangat cepat terhadap satu pejabat, sementara terhadap pejabat lain yang namanya muncul dalam perkara justru terkesan lebih hati-hati,” katanya.
*Membandingkan Penanganan Silmy Karim*
Pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum semakin mengemuka karena pihak Silmy Karim sendiri sebelumnya membandingkan proses hukum terhadap dirinya dengan penanganan perkara di ATR/BPN.
KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada Juni 2026. KPK menyebut perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2022–2026. Pada 30 September 2026, KPK telah melimpahkan berkas perkara Silmy Karim dan tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Silmy kemudian mempertanyakan perbedaan perlakuan prosedural dengan perkara Nusron. Mereka menyatakan Silmy datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi, tetapi kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Sebaliknya, Nusron tidak langsung dijerat setelah OTT di lingkungan ATR/BPN.
Barong mengatakan perbandingan tersebut harus ditempatkan secara hati-hati karena kedua perkara memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
“Jangan menyamakan dua perkara yang memang berbeda. Tetapi justru karena berbeda itulah KPK harus transparan menjelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai publik membangun persepsi sendiri bahwa ada standar ganda,” ujarnya.
*Presiden Harus Memberikan Teladan*
Menurut Barong, persoalan berikutnya adalah kewenangan Presiden dalam mengevaluasi menteri yang berada di dalam kabinet.
Ia mempertanyakan mengapa Presiden terkesan lebih cepat mengambil tindakan terhadap kasus yang melibatkan Silmy, sementara setelah OTT ATR/BPN dan munculnya sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, posisi Menteri ATR/BPN belum berubah.
Namun, secara faktual, keputusan reshuffle merupakan kewenangan Presiden dan belum adanya pergantian Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi terhadap proses hukum. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan bahwa keputusan reshuffle merupakan kewenangan Presiden.
“Presiden tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu kasus dan kemudian dipersepsikan berbeda pada kasus lainnya. Ukurannya harus sama, kepentingan negara, integritas pemerintahan, dan penghormatan terhadap proses hukum,” kata Barong.
Ia menilai Presiden Prabowo Subianto justru memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Kalau seorang pejabat belum terbukti bersalah, tentu kita tidak boleh menghakimi. Tetapi evaluasi administratif dan politik terhadap pejabat publik adalah hal yang berbeda dengan proses pidana. Presiden dapat mengevaluasi kinerja dan menjaga kredibilitas kabinet tanpa mendahului proses hukum,” ujarnya.
Barong juga meminta KPK tidak ragu memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.
“Jangan takut memanggil menteri. Jangan juga takut memeriksa siapa pun. Kalau memang keterangannya diperlukan, periksa secara profesional. Kalau tidak ada bukti keterlibatan, sampaikan juga secara terang kepada publik,” tegasnya.
Menurut dia, keberanian KPK bukan diukur dari banyaknya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari kemampuannya menjalankan hukum secara konsisten berdasarkan bukti.
“Tidak boleh ada logika bahwa karena seseorang pejabat tinggi maka proses hukumnya menjadi berbeda. Begitu juga jangan karena seseorang bukan pejabat lagi kemudian diperlakukan lebih keras. Semua harus berdasarkan hukum dan alat bukti,” katanya.
Barong menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang sekadar terlihat keras, melainkan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabk n.
“Presiden harus menunjukkan komitmen bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. KPK juga harus menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang terlalu kuat untuk diperiksa. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” tutup Barong.**

